BPOM Sita Ribuan Produk Pangan Ilegal: Konsumen Harus Lebih Waspada

Menjelang Lebaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) gencar melakukan pengawasan terhadap produk pangan. Hasil pengawasan tahap empat (13-19 Maret 2025) menunjukkan temuan mengejutkan: 35 ribu produk pangan tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan. Produk-produk tersebut beragam, mulai dari yang tanpa izin edar hingga yang sudah kedaluwarsa.

Dari 1.190 sarana yang diawasi, sebanyak 68,4 persen memenuhi ketentuan. Namun, masih ada 31,6 persen sarana yang ditemukan tidak sesuai persyaratan. Hal ini menandakan perlunya peningkatan kepatuhan dari pelaku usaha untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan.

“Pengawasan menunjukkan bahwa mayoritas sarana telah Mematuhi Ketentuan (MK), namun masih terdapat sejumlah sarana yang perlu ditingkatkan kepatuhannya untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan,” ungkap Kepala BPOM RI, Taruna, dalam temu media di Gedung BPOM, Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025).

Total produk pangan yang diamankan mencapai 35.534, dengan nilai ekonomi mencapai Rp16,5 miliar. Penyebab utama ketidaksesuaian adalah tanpa izin edar (TIE) dan kedaluwarsa.

Rincian Produk Pangan yang Diamankan

Berikut rincian lebih detail mengenai produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan:

  • Pangan TIE: 19.795 (55,7 persen).
  • Kedaluwarsa: 14.300 (40,2 persen).
  • Rusak: 1.439 (4,2 persen).
  • Temuan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan edukasi kepada masyarakat. Kampanye Cek Klik/Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa perlu ditingkatkan untuk memastikan keamanan pangan.

    “Temuan ini menegaskan pentingnya regulasi dan pengawasan yang lebih intensif, termasuk kampanye Cek Klik/Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, guna memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat,” tegas Taruna.

    Produk Tanpa Izin Edar (TIE) Terbanyak Ditemukan di Jakarta

    Dari total produk pangan TIE, sebagian besar ditemukan di Jakarta. Wilayah lain juga terdampak, meskipun dalam jumlah yang lebih sedikit.

    Berikut rincian lokasi penemuan produk TIE:

    1. Jakarta: 9.195 pcs (46,45 persen)
    2. Balikpapan: 1.185 pcs (5,99 persen)
    3. Tarakan: 2.044 pcs (10,33 persen)
    4. Pontianak: 487 pcs (2,46 persen)
    5. Batam: 2.982 pcs (15,06 persen)

    Konsentrasi produk TIE di Jakarta perlu menjadi perhatian khusus. Hal ini mungkin menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan di wilayah tersebut atau adanya jalur distribusi ilegal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

    Asal Negara Produk TIE

    Mayoritas produk pangan TIE berasal dari luar negeri, terutama Malaysia, China, dan Arab Saudi. Jenis produknya pun beragam, menunjukkan keragaman pelanggaran yang terjadi.

    Berikut rincian negara asal produk TIE:

  • Malaysia: 56,1 persen (minuman serbuk, minuman berperisa, kembang gula/permen)
  • China: 22,8 persen (biskuit dan buah kering/manisan)
  • Arab Saudi: 15,4 persen (bumbu, kembang gula/permen, dan bahan tambahan pangan (BTP))
  • Penting untuk memperketat pengawasan terhadap produk impor untuk mencegah masuknya produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kerja sama internasional dan peningkatan kapasitas pengawasan perbatasan sangat diperlukan.

    Pengawasan Siber: Ancaman Produk Ilegal di E-commerce

    BPOM juga melakukan pengawasan siber untuk memantau peredaran produk pangan ilegal di platform digital, termasuk e-commerce. Hasilnya, ditemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan TIE.

    Mayoritas produk TIE yang ditemukan secara daring berasal dari Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran produk impor ilegal juga terjadi secara online.

    BPOM berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menghapus tautan-tautan tersebut dan meningkatkan efektivitas pengawasan siber. Pentingnya literasi digital bagi konsumen juga perlu digencarkan untuk menghindari pembelian produk pangan ilegal secara online.

    Kesimpulan: Temuan BPOM ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang komprehensif dan berkelanjutan terhadap produk pangan, baik di pasar konvensional maupun online. Peningkatan regulasi, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat merupakan kunci untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *