DPR Usut Rancangan UU Pengelolaan Ruang Udara: Pansus Dibentuk

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, resmi mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Kamis (6/3/2025).

“Penetapan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” tegas Adies Kadir. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat Badan Musyawarah DPR yang melibatkan pimpinan DPR RI dan seluruh pimpinan fraksi.

Adies menambahkan, “Untuk itu kami memohon persetujuan penetapan keanggotaan pansus dimaksud kepada sekretariat.” Pembentukan Pansus ini menandai langkah signifikan dalam proses legislasi RUU yang krusial bagi pengelolaan ruang udara nasional.

Keanggotaan Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara

Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara dihuni oleh anggota DPR dari berbagai fraksi. Komposisi keanggotaannya mencerminkan representasi yang luas dari partai-partai politik di parlemen. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan RUU yang komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan.

Berikut daftar anggota Pansus dari masing-masing fraksi: PDIP (Junico B.P Siahaan, Hasanudin, Stevano Rizky Adranacus, I Wayan Sudirta, Alex Indra Lukman, Yasti Soepredjo Mokoagow); Golkar (Nurul Arifin, Gavriel P. Novanto, Mangihut Sinaga, Ilham Pangestu, Ali Mufthi); Gerindra (Andi Iwan Darmawan Aras, Mulyadi, Endipat Wijaya, Moreno Soeprapto);

Nasdem (Amelia Anggraini, Rajiv, Mori Hanavi, Teguh Iswara Suardi); PKB (Hasanudin Wahid, Syamsu Rizal, Abdullah, Muhammad Hilman Mufidi); PKS (Idrus Salim Aljufri, Hamid Noor Yasin, Yanuar Arif Wibowo); PAN (Farah Puteri Nahlia, Muhammad Syauqie); dan Demokrat (Frederik Kalalembang, Ishak Mekki).

Urgensi Pengelolaan Ruang Udara dan Sejarah RUU

Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara semakin mendapat sorotan karena urgensi pengelolaan ruang udara yang efektif dan efisien. Wacana pembentukan undang-undang ini telah bergulir sejak tahun 2003 untuk menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara.

Proses penyusunan RUU ini telah melalui perjalanan panjang dan melibatkan berbagai instansi. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kementerian Pertahanan telah terlibat dalam penyusunan RUU ini di berbagai tahap.

Pada tahun 2023, RUU ini semakin mendapat perhatian setelah masuk ke dalam Prolegnas 2023-2024 pada tanggal 3 Oktober 2023. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.

Proses panjang ini menunjukkan kompleksitas isu pengelolaan ruang udara. RUU ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif, mengatur penggunaan ruang udara untuk berbagai keperluan, mulai dari penerbangan sipil dan militer hingga telekomunikasi dan satelit. Regulasi yang terpadu dan modern sangat diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang udara sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Dengan disahkannya pembentukan Pansus, diharapkan pembahasan RUU ini dapat berjalan lebih terstruktur dan efisien. Keberadaan Pansus diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan menghasilkan RUU yang berkualitas, sekaligus mengakomodasi berbagai masukan dari stakeholder terkait.

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *