Kejagung Bantah Isu Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka korupsi Pertamina akan dihukum mati. Klaim ini terbukti salah dan termasuk hoaks. Video tersebut muncul pada Maret 2025 dan telah ditelusuri kebenarannya.

Video yang beredar menampilkan cuplikan konferensi pers pegawai Kejagung. Narasi dalam video secara eksplisit menyatakan “Kejagung Umumkan Koruptor PERTAMINA akan dihukum mati.” Namun, konteks sebenarnya dari video tersebut sangat berbeda dengan klaim yang disebarluaskan.

Narasi yang Disebarluaskan dan Sumbernya

Salah satu akun TikTok yang menyebarkan video tersebut menampilkan cuplikan konferensi pers yang diklaim sebagai pengumuman hukuman mati bagi tersangka korupsi Pertamina. Penggunaan potongan video yang diambil di luar konteksnya ini menjadi salah satu penyebab penyebaran informasi yang keliru.

Informasi menyesatkan ini berpotensi menimbulkan keresahan dan kepanikan di masyarakat. Kecepatan penyebaran informasi di media sosial juga membuat berita hoaks seperti ini mudah menyebar luas sebelum fakta sebenarnya terungkap.

Penelusuran Fakta oleh Tim Kompas.com

Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran menyeluruh untuk mengungkap kebenaran klaim tersebut. Ternyata, video yang beredar merupakan momen saat penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran dan Niaga, Maya Kusmaya, dan Vice President Trading Operations, Edward Corne. Penetapan tersangka ini sama sekali tidak berkaitan dengan pengumuman hukuman mati seperti yang diklaim dalam video hoaks.

Lebih lanjut, Kompas.com juga telah mengkonfirmasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Beliau menyatakan bahwa potensi hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka masih bergantung pada hasil penyelidikan yang menyeluruh. Belum ada keputusan resmi terkait hukuman mati bagi para tersangka.

Pernyataan Resmi Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penetapan hukuman, termasuk kemungkinan hukuman mati, akan ditentukan setelah proses penyelidikan dan peradilan selesai. Beliau menekankan perlunya menunggu hasil penyelidikan sebelum membuat kesimpulan apapun.

Pernyataan resmi Jaksa Agung ini penting untuk meluruskan informasi yang salah dan mencegah penyebaran hoaks lebih lanjut. Transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Kesimpulan dan Imbauan

Kesimpulannya, video yang mengklaim Kejagung mengumumkan hukuman mati bagi tersangka korupsi Pertamina adalah hoaks. Video tersebut telah diedit dan disajikan di luar konteks aslinya. Informasi yang beredar sangat menyesatkan dan tidak bertanggung jawab.

Publik diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial. Verifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum menyebarkannya lebih lanjut. Kecepatan penyebaran informasi di era digital harus diimbangi dengan kehati-hatian dan tanggung jawab.

Selain itu, penting juga untuk memahami bagaimana informasi dapat dimanipulasi dan disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks. Meningkatkan literasi digital dapat membantu masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi dan menghindari penyebaran berita palsu.

Exit mobile version