Perseteruan merek dagang “M6” antara BMW dan BYD memasuki babak baru dengan digelarnya persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Maret 2025. BMW menggugat BYD atas penggunaan nama M6 untuk mobil listrik MPV-nya, mengatakan hal tersebut melanggar hak kekayaan intelektual mereka.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan tim legal mereka menangani kasus ini. Ia berharap akan ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak. “Ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair kepada kedua belah pihak,” ujar Luther.
Pernyataan Luther tersebut disampaikan saat ditemui di Autograph Tower, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). BYD memandang perselisihan ini dari perspektif industri otomotif secara keseluruhan dan berkomitmen untuk melihat perkembangan kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
BYD belum dapat memberikan informasi detail mengenai kemungkinan perubahan nama pada model M6 mereka. Mereka masih menunggu perkembangan proses hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kita belum lihat, dan masih kaji apa sih kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Kita biarkan dulu prosesnya berlangsung, supaya kita dapat gambaran apa next action-nya. Kira-kira begitu ya,” tambah Luther.
Latar Belakang Gugatan BMW
Gugatan BMW didaftarkan pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BMW mengklaim telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor. Nama M6 telah digunakan secara global oleh BMW sejak 1983 untuk seri mobil sport mewahnya.
Sementara itu, BYD baru mendaftarkan merek M6 pada 22 November 2024. Perbedaan waktu pendaftaran dan penggunaan merek inilah yang menjadi inti dari sengketa ini. BMW berpendapat bahwa penggunaan nama M6 oleh BYD berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O’Tania, menjelaskan, “BMW M6 adalah model ikonik yang dikenal secara global atas performa tinggi dan eksklusivitasnya. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan pelanggan.” Pernyataan ini menekankan pentingnya perlindungan merek bagi BMW dan menghindari potensi kerugian akibat kebingungan konsumen.
Konflik Merek Dagang BMW dan BYD: Perspektif yang Lebih Luas
Konflik ini bukan hanya terbatas pada Indonesia. BMW juga sedang menyelidiki potensi pelanggaran merek dagang “Mini” oleh BYD di Australia terkait rencana peluncuran mobil listrik “Dolphin Mini”. Ini menunjukkan komitmen BMW dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya di pasar global.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan merek dagang, terutama di industri otomotif yang kompetitif. Pendaftaran merek dagang yang tepat waktu dan strategi perlindungan merek yang kuat menjadi krusial bagi perusahaan untuk menghindari konflik hukum dan melindungi reputasi mereka.
Solusi yang adil dan transparan diharapkan dapat dicapai oleh kedua belah pihak. Hasil dari persidangan ini akan memberikan preseden penting bagi perusahaan-perusahaan lain dalam melindungi merek dagang mereka di Indonesia dan di pasar global. Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang bijaksana.
Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang mendalam tentang hukum kekayaan intelektual, khususnya di industri otomotif yang semakin dinamis dan global. Baik BMW maupun BYD perlu mempertimbangkan implikasi hukum dari setiap keputusan yang diambil.
Infografis mengenai mobil kepresidenan di Indonesia, yang mungkin tidak berkaitan langsung dengan sengketa merek dagang ini, tampaknya telah disertakan sebagai bagian tambahan dari artikel aslinya. Namun, infografis tersebut kurang relevan dengan inti berita tentang sengketa BMW dan BYD.