Naiknya Kematian Jemaah Haji: Arab Saudi Desak Evaluasi Total

Naiknya Kematian Jemaah Haji: Arab Saudi Desak Evaluasi Total
Sumber: Liputan6.com

Meningkatnya angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun 2025 telah menyita perhatian dunia. Hingga akhir Juni 2025, tercatat 418 jemaah haji Indonesia meninggal di Tanah Suci. Angka ini lebih tinggi dibandingkan musim haji tahun sebelumnya, memicu seruan untuk evaluasi menyeluruh terhadap persiapan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi telah meminta Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari tahap pra-keberangkatan. Fokus utama evaluasi ini adalah kesiapan kesehatan para jemaah.

Meningkatnya Angka Kematian Jemaah Haji dan Seruan Evaluasi

Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, menekankan pentingnya evaluasi persiapan haji. Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 28 Juni 2025.

Mashat menyatakan perlunya peningkatan langkah-langkah persiapan, termasuk penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, mengajukan usulan kepada pemerintah Arab Saudi. Ia meminta kemudahan dalam legalitas operasional akses layanan kesehatan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Dr. Imran juga menekankan bahwa persoalan penyelenggaraan kesehatan haji merupakan tanggung jawab bersama antara Indonesia dan Arab Saudi. Kerja sama yang baik sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan jemaah.

Pentingnya Pemenuhan Kriteria Istitha’ah Kesehatan

Tingginya angka kematian jemaah haji tahun 2025 menjadi alarm bahaya bagi semua pihak. Hal ini menunjukkan perlunya memastikan setiap jemaah haji memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan sebelum berangkat.

Istitha’ah kesehatan, atau kemampuan fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji, diatur secara tegas oleh Kementerian Kesehatan RI. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.

Keputusan tersebut merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji. Pemeriksaan meliputi aspek fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan aktivitas keseharian.

Peran Berbagai Pihak dalam Menjamin Istitha’ah Kesehatan Jemaah

Menjamin pemenuhan istitha’ah kesehatan jemaah haji merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak. Kerja sama yang efektif sangat penting untuk keberhasilannya.

Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) berperan dalam mensosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.

Pemerintah daerah, melalui dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.

Para alim ulama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga memiliki peran penting. Mereka memberikan edukasi berkelanjutan tentang pentingnya menjaga kondisi fisik dan mental, serta memenuhi istitha’ah kesehatan.

Masyarakat juga memiliki peran dalam hal ini. Penting bagi masyarakat untuk memahami dan mendukung pentingnya persiapan kesehatan jasmani dan rohani sebelum berhaji.

Kesimpulannya, upaya bersama dari berbagai pihak sangat krusial dalam mengatasi peningkatan angka kematian jemaah haji. Dengan evaluasi menyeluruh, peningkatan kualitas layanan kesehatan, dan kesadaran akan pentingnya istitha’ah kesehatan, diharapkan peristiwa serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Perhatian yang cermat terhadap kesehatan jemaah haji sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan ibadah sangatlah penting untuk menjamin keselamatan dan kelancaran ibadah mereka.

Exit mobile version