Bisnis  

OJK Jamin Transparansi dan Keamanan Investasi Aset Kripto di Indonesia

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) tahunan. Program ini merupakan komitmen industri untuk meningkatkan pemahaman publik tentang aset digital dan teknologi blockchain.

Kerjasama ini sangat penting mengingat rendahnya literasi keuangan di Indonesia. Data menunjukkan literasi keuangan umum baru mencapai 65%, literasi keuangan digital sekitar 45%, dan pemahaman aset kripto hanya 31,8%. Hal ini menjadi tantangan besar dalam mendorong adopsi aset kripto secara bertanggung jawab.

Sejak 10 Januari 2024, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti. OJK memiliki peran ganda, sebagai regulator dan pengawas _market conduct_ untuk melindungi konsumen.

“Kami menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini,” tegas Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam keterangan tertulis pada 3 Maret 2025.

OJK menekankan pentingnya riset mandiri (“Make Your Own Research” atau MYOR) sebelum berinvestasi dalam aset kripto. Hal ini untuk mengurangi risiko kerugian akibat kurangnya informasi dan pemahaman yang tepat.

Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina, menambahkan bahwa OJK tidak hanya mengawasi pasca kejadian, tetapi juga proaktif dalam literasi dan edukasi melalui program-program seperti BLK, Bulan Fintech, dan inisiatif digital lainnya.

Indodax, sebagai salah satu pemain utama di industri kripto Indonesia, juga aktif mendukung program literasi keuangan bersama OJK dan asosiasi terkait. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan investasi aset kripto dilakukan secara aman dan terverifikasi.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Digital

Bareskrim Polri juga turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan integritas industri aset kripto. Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menjelaskan tiga kategori utama terkait aset kripto: sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan, dan objek kejahatan.

Menurut Kombes Robertus, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum sangat krusial untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital. Industri aset digital yang berkembang pesat memang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Bareskrim Polri telah melakukan berbagai kajian sejak 2009 mengenai penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Dialog dan pertukaran informasi yang intensif menjadi kunci dalam mitigasi risiko ini.

AKBP Irvan Reza, Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital menjadi tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain justru lebih mudah dibandingkan metode pencucian uang konvensional. Namun, faktor manusia tetap menjadi tantangan utama dalam keamanan siber.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya kolaborasi dan penerapan keamanan terbaik oleh pelaku industri. Meskipun sistem IT tidak pernah sepenuhnya aman, upaya mitigasi risiko terus ditingkatkan bersama berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto.

Kesimpulannya, upaya bersama dari regulator, industri, dan penegak hukum sangat penting untuk mengembangkan ekosistem aset kripto yang aman, transparan, dan terlindungi dari kejahatan. Meningkatkan literasi publik dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci keberhasilannya. Penting untuk diingat bahwa investasi di aset kripto memiliki risiko yang tinggi dan harus dilakukan dengan kehati-hatian dan pengetahuan yang cukup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *