Universitas Indonesia (UI) mengambil tindakan tegas terhadap Muhammad Azwindar Eka (MAE), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. MAE terbukti melakukan tindakan mengintip dan merekam mahasiswi saat mandi di indekos mereka.
Pihak UI telah memberhentikan MAE dari program PPDS sejak Senin, 21 April 2025. Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan komitmen kampus untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Pemberhentian Tegas Tersangka Kekerasan Seksual
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa sanksi pemecatan terhadap MAE merupakan langkah cepat dan tegas dari pihak universitas. Proses pemberhentian telah dilakukan pada Senin, 21 April 2025.
UI menekankan komitmennya untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Hal ini sejalan dengan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI telah dibentuk dan aktif bekerja menangani kasus-kasus serupa. Universitas memberikan dukungan penuh terhadap kinerja satgas ini.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Muhammad Azwindar Eka Satria (39), peserta PPDS UI, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perekaman mahasiswi saat mandi. Peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Pusat.
Azwindar ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 21 April 2025. Ia terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol, tampak lesu dan menutupi wajahnya dengan masker.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan Azwindar telah ditahan sejak 17 April 2025 setelah melalui proses gelar perkara. Status tersangka dijatuhkan setelah adanya bukti yang cukup.
Langkah-langkah UI dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual
Universitas Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah. Satgas ini berperan aktif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dengan adanya PPKS, UI menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Proses penanganan kasus ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pihak berwajib.
UI juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di kampus. Kampanye kesadaran dan pelatihan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. UI berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Proses hukum terhadap MAE akan terus berjalan, dan UI akan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi UI untuk terus menyempurnakan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dengan adanya langkah-langkah yang lebih komprehensif, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya kesadaran dan tindakan tegas dalam menangani kekerasan seksual. Semoga langkah UI ini dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.





