Revisi UU TNI: DPR Pastikan Dwifungsi Tentara Tak Akan Bangkit Kembali

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, memberikan jaminan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI. Proses revisi, menurutnya, telah melalui pembahasan yang mendalam dan menyerap masukan dari berbagai pihak. Hal ini memastikan supremasi sipil tetap dijaga.

“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini. Namun, saya tegaskan bahwa produk akhir dari RUU ini tidak akan membawa Indonesia mundur ke era Dwifungsi TNI,” tegas Farah dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa setiap pasal dalam revisi UU TNI dirancang untuk memastikan peran dan fungsi TNI tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan prinsip reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998.

“Setiap pasal telah dirancang dengan memastikan bahwa peran dan fungsi TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil tetap tegak, sesuai dengan prinsip reformasi yang telah kita perjuangkan sejak 1998,” ujarnya menambahkan.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Revisi UU TNI

Revisi UU TNI ini, menurut Farah, tidak memberi ruang bagi kembalinya Dwifungsi TNI. TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, tanpa intervensi dalam politik atau pemerintahan sipil. Prajurit aktif dilarang menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan.

Lebih lanjut, Farah menjelaskan bahwa revisi UU ini memperjelas otoritas sipil sebagai pengendali utama kebijakan pertahanan dan keamanan negara. Kewenangan TNI tetap terbatas pada ranah pertahanan dan tunduk pada keputusan pemerintahan yang sah. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Penjelasan Mengenai Jabatan Prajurit Aktif

Awalnya, revisi UU TNI mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga (K/L). Namun, setelah pembahasan yang lebih mendalam, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 K/L. Penambahan ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan dan tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil.

Berikut adalah 16 Kementerian/Lembaga tersebut: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA).

Penting untuk dicatat bahwa di luar 16 K/L tersebut, prajurit aktif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan di institusi lain harus mengundurkan diri dari dinas aktif TNI. Ini untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas TNI.

“Ini adalah bentuk kepastian bahwa tidak akan ada campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI,” tegas Farah kembali.

Farah menekankan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk memastikan reformasi TNI tetap berjalan dan tidak mengalami kemunduran. Supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini, mencegah potensi kembalinya Dwifungsi TNI. Tidak ada ruang untuk dwifungsi dalam penyesuaian jabatan bagi prajurit aktif.

Kesimpulannya, revisi UU TNI yang telah melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak bertujuan untuk memperkuat supremasi sipil dan memastikan TNI tetap fokus pada tugas pokoknya, yaitu pertahanan negara. Meskipun ada penambahan jumlah K/L yang dapat ditempati prajurit aktif, mekanisme pengunduran diri dari dinas aktif TNI untuk jabatan di luar 16 K/L yang telah ditentukan memastikan tidak ada campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *