Sony Music Gugat USC Rp687 Miliar: Pelanggaran Hak Cipta Lagu Besar-besaran

Sony Music Entertainment (SME) melayangkan gugatan terhadap University of Southern California (USC) di pengadilan federal New York. USC diduga telah menggunakan 170 lagu tanpa izin dalam 283 video promosi di berbagai media sosial.

Video-video tersebut diunggah di setidaknya 30 akun media sosial yang berafiliasi dengan USC, termasuk USC Athletics. Meskipun telah diberi peringatan berulang kali sejak 2021, USC tetap menggunakan lagu-lagu tersebut.

SME, bersama label anak perusahaannya (Alamo Records, Arista Music, Arista Records, LaFace Records, Ultra Records, dan Zomba Recordings) menuduh USC sengaja mengabaikan hukum hak cipta. Penggunaan musik tanpa izin ini dianggap merugikan SME dan para artisnya, sekaligus menguntungkan USC.

Gugatan tersebut menyebutkan kerugian besar dan tak tergantikan yang diderita Sony Music. Mereka menuntut kompensasi yang signifikan atas pelanggaran hak cipta ini.

Daftar Lagu yang Digunakan Tanpa Izin

Lagu-lagu yang digunakan tanpa izin meliputi hits klasik dan lagu-lagu populer terkini. Beberapa di antaranya adalah “Gimme More” (Britney Spears), “Run the World (Girls)” (Beyoncé), “Beat It” (Michael Jackson), “Back in Black” (AC/DC), “Yeah!” (Usher ft. Lil Jon & Ludacris), “As It Was” (Harry Styles), dan “My Heart Will Go On” (Celine Dion).

Lagu-lagu hits baru juga termasuk dalam daftar, contohnya “Like That” oleh Future, Metro Boomin, dan Kendrick Lamar. Lagu ini digunakan dalam video viral “Arrival of the Trojan” yang telah ditonton jutaan kali.

Penggunaan lagu “Like That” yang viral tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah album yang berisi lagu tersebut debut dan menduduki puncak Billboard Hot 100 selama tiga minggu. Hal ini menunjukkan pelanggaran yang sengaja dilakukan USC.

Tanggapan USC dan Tuntutan SME

USC Athletics dan USC Football telah menghapus video-video yang bermasalah dari akun media sosial mereka setelah gugatan dilayangkan. Namun, tindakan ini tidak cukup untuk mencegah SME menuntut ganti rugi.

Dalam pernyataannya, USC menyatakan menghormati hak kekayaan intelektual dan akan menanggapi tuduhan tersebut di pengadilan. Namun, tindakan mereka sebelum gugatan diajukan menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menghargai hak cipta.

SME menuntut USD 150.000 (sekitar Rp 2,4 miliar) untuk setiap pelanggaran hak cipta. Dengan total 170 lagu yang digunakan tanpa izin, jumlah tuntutan mencapai lebih dari USD 42 juta (sekitar Rp 687 miliar).

Analisis Lebih Dalam

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dalam era digital. Penggunaan musik dalam video promosi, terutama di platform media sosial yang luas jangkauannya, membutuhkan izin resmi dari pemegang hak cipta. Keengganan USC untuk mematuhi peraturan ini berpotensi merusak reputasi universitas dan menimbulkan kerugian finansial yang besar.

Pendapatan atletik USC yang mencapai USD 212 juta pada tahun ajaran 2022-2023 menunjukkan potensi keuntungan yang diraih dari penggunaan musik-musik tersebut tanpa membayar royalti. Ini menjadi bukti bagaimana pelanggaran hak cipta dapat menghasilkan keuntungan yang signifikan bagi pihak yang melanggar.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi lembaga pendidikan dan organisasi lain untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum hak cipta dalam penggunaan konten digital. Penting untuk memiliki prosedur yang jelas dan memastikan semua materi yang digunakan telah memperoleh izin yang tepat.

SME awalnya menghubungi USC pada Juni 2021, Januari 2023, dan Januari 2024 terkait penggunaan musik tanpa izin. Keengganan USC untuk menanggapi peringatan-peringatan tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik dan memperburuk situasi.

Ke depan, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum hak cipta di dunia digital. Hasil dari gugatan ini akan menjadi pelajaran berharga bagi lembaga lain agar lebih hati-hati dalam penggunaan karya berhak cipta.

Exit mobile version