Bisnis  

Zakat Saham & Kripto: Hukum, Cara, dan Panduan Lengkap

Zakat Saham & Kripto: Hukum, Cara, dan Panduan Lengkap
Sumber: Kompas.com

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan instrumen keuangan baru seperti saham dan kripto. Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menggunakan aset digital ini untuk membayar zakat pun muncul di tengah masyarakat.

Kehadiran aset digital sebagai alternatif pembayaran zakat menimbulkan perdebatan. Artikel ini akan membahas hukum Islam terkait hal tersebut, serta perkembangan regulasi di Indonesia dan negara lain.

Zakat Saham dan Kripto: Perspektif Syariat Islam

Secara prinsip, Islam mewajibkan zakat atas segala bentuk harta (al-mal) yang memenuhi syarat tertentu. Al-mal didefinisikan sebagai sesuatu yang bernilai, berharga, dan suci.

Saham dan kripto, sebagai bentuk kekayaan digital, termasuk dalam kategori al-mal. Oleh karena itu, secara syariat, diperbolehkan menggunakan keduanya untuk membayar zakat.

Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Muhammad Hasbi Zaenal, menyatakan hal tersebut dalam talkshow Sharia Investment Week 2025. Beliau menekankan bahwa kewajiban zakat meliputi segala bentuk harta, termasuk aset digital yang berkembang pesat.

Zakat, infak, dan sedekah sebenarnya juga dapat dilakukan dengan aset digital ini. Namun, implementasinya masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Regulasi Zakat Aset Digital di Indonesia dan Malaysia

Meskipun secara syariat diperbolehkan, penggunaan saham dan kripto untuk zakat di Indonesia masih terhambat. Hal ini disebabkan belum adanya fatwa resmi MUI terkait.

Baznas, sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah di Indonesia, menunggu fatwa tersebut sebelum menerapkannya. Ini penting untuk memastikan kepatuhan pada hukum Islam dan regulasi yang berlaku.

Sebagai perbandingan, Malaysia telah lebih maju dalam hal ini. Malaysia telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan kripto sebagai obyek zakat yang sah. Ini menunjukkan perbedaan perkembangan regulasi di kedua negara.

Tantangan dan Prospek Zakat Aset Digital di Masa Depan

Kemajuan teknologi terus berlanjut. Kemungkinan besar, di masa depan, bentuk-bentuk harta akan semakin beragam dan kompleks. Oleh karena itu, adaptasi hukum zakat terhadap perkembangan ini sangat penting.

Tantangannya terletak pada penentuan nilai dan mekanisme penyaluran zakat dari aset digital. MUI memiliki peran krusial dalam memberikan panduan yang jelas dan terpercaya.

Dengan adanya fatwa MUI, Baznas dapat mengembangkan sistem yang efisien dan transparan untuk mengelola zakat dari aset digital. Ini akan membuka peluang baru dalam pengelolaan zakat dan memperluas cakupannya.

Kejelasan regulasi ini tidak hanya penting bagi wajib zakat, tetapi juga bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Pengelolaan zakat yang komprehensif dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya.

Kesimpulannya, meskipun secara syariat penggunaan saham dan kripto untuk zakat diperbolehkan, implementasinya di Indonesia masih menunggu fatwa resmi MUI. Perkembangan di Malaysia menunjukkan potensi penerapannya di masa depan, asalkan didukung oleh regulasi yang komprehensif dan jelas.

Perkembangan ini menjadi catatan penting bagi semua pihak terkait, terutama pemerintah dan lembaga agama, untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman agar pengelolaan zakat tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *